29 November 2010

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

PEMBUKAAN


Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.


Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.


Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.


Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


UNDANG-UNDANG DASAR

BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.


(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. 3)
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum. 3)


BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. 4)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.


Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. 3)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.3-4)
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. 3-4)


BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.


Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.1)
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.


Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 3)
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.3)


Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. 3)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.3)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah rovinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. 3)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 4)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. 3)


Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. 1)

Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden. 3)

Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 3)
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. 3)
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. 3)
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. 3)
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. 3)


Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)

Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. 3)
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. 3)
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya rneraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. 4)


Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa". 1)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. 1)


Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. 4)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan per-ubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. 3)


Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 1)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.1)


Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 1)
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 1)


Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. 1)

Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. 4)

BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus. 4)

BAB V
KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. 1)
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 1)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. 3)


BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. 2)
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 2)
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 2)
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabu-paten, dan kota dipilih secara demokratis. 2)
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. 2)
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pem-bantuan. 2)
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. 2)


Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhati-kan kekhususan dan keragaman daerah. 2)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. 2)


Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. 2)
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. 2)


BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. 2)
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang. 2)
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. 2)


Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. 1)
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. 1)
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. 1)
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. 1)
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. 2)


Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. 2)
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. 2)
(3) Selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. 2)
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang. 2)


Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang. 1)

Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.


Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. 2)

Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. 2)

BAB VIIA 3)
DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Pasal 22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. 3)
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. 3)
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. 3)


Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. 3)
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.3)
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. 3)
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. 3)


BAB VIIB 3)
PEMILIHAN UMUM

Pasal 22E
(1) Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. 3)
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3)
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. 3)
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. 3)
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. 3)
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. 3)


BAB VIII
HAL KEUANGAN

Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 3)
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. 3)
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. 3)


Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. 3)

Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. 4)

Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. 3)

Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. 4)

BAB VIIIA 3)
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. 3)
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. 3)
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/ atau badan sesuai dengan undang-undang. 3)


Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. 3)
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. 3)


Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. 3)
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang. 3)


BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 3)
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. 3)
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. 4)


Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. 3)
(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. 3)
(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. 3)
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. 3)
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang. 3)


Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 3)
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. 3)
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang. 3)


Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 3)
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. 3)
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. 3)
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. 3)
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. 3)
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. 3)


Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

BAB IXA 2)
WILAYAH NEGARA

Pasal 25A 4)
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. 2)

BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK 2)

Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 2)
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. 2)


Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 2)


Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB XA 2)
HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. 2)

Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 2)
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 2)


Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 2)
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. 2)


Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 2)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 2)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 2)
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. 2)


Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 2)
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 2)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 2)


Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 2)

Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 2)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. 2)


Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 2)
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 2)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 2)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. 2)


Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. 2)
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. 2)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 2)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. 2)
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. 2)


Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 2)


BAB XI
AGAMA

Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.


BAB XII
PERTAHAHAN DAN KEAMANAN NEGARA 2)

Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 2)
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. 2)
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 2)
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. 2)
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. 2)


BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 4)

Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. 4)
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 4)
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. 4)
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. 4)
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. 4)


Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 4)
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.4)


BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL 4)

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 4)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang. 4)


Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. 4)
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. 4)
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. 4)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang. 4)


BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU
KEBANGSAAN 2)

Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 2)

Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. 2)

Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang. 2)

BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37
(1) Usul perubahan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4)
(2) Setiap usul perubahan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. 4)
(3) Untuk mengubah Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4)
(4) Putusan untuk mengubah Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4)
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. 4)


ATURAN PERALIHAN

Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. 4)

Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. 4)

Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
ATURAN TAMBAHAN

Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003. 4)

Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal.

18 November 2010

Kekaisaran Romawi

Kekaisaran Romawi

Kekaisaran Roma
Kekaisaran Romawi pada puncak kejayaannya (117 Masehi)
Kekaisaran Romawi pada puncak kejayaannya (117 Masehi)
Motto:"Senatus Populusque Romanus"
(Bahasa Latin: "Senat dan Rakyat Romawi.")
Bahasa Resmi Bahasa Latin dan Bahasa Yunani
Agama Agama Romawi, Yahudi, Kristen, Agama Mesir dll.
Ibukota Roma dan kemudian Konstantinopel
Kepala Negara Konsul -> Kaisar
Wilayah ...
Penduduk ~30 juta (Tahun 6 Masehi).
Mata Uang Denarius
Masa berdiri 30 SM-395
Kekaisaran Romawi (Latin: IMPERIVM ROMANVM atau Imperium Romanum) adalah sebuah entitas politik yang pernah berkuasa di Italia saat ini dengan Roma sebagai pusat pemerintahannya. Walaupun kota Roma telah berdiri sejak tahun 753 SM, perlu waktu 500 tahun bagi pemerintah Romawi untuk meneguhkan kekuasaannya hingga melewati semenanjung Italia.
Dalam proses memperluas kekuasaannya, Romawi berbenturan dengan Kartago (pemerintahan yang didirikan tahun 814 SM oleh bangsa Fenisia). Akibatnya, keduanya berperang dalam sebuah peperangan yang disebut Perang Punic (264-241 SM). Perang ini berakhir dengan direbutnya kota Kartago oleh Romawi pada tahun 146 SM, yang menandai permulaan dari dominasi pemerintahan Romawi di Eropa, yang terus berkuasa dengan kekuasaan tertinggi selama enam abad berikutnya.
Bagian selanjutnya akan menguraikan peristiwa-peristiwa besar (Major Event) yang terjadi selama Kekaisaran Romawi berdiri.

Pembubaran Republik Romawi (50 SM)

Julius Caesar dikenang sebagai kaisar Romawi paling sempurna (walaupun Roma masih merupakan sebuah republik semasa hidupnya dan jabatan kaisar belum dibentuk hingga ia meninggal). Ia memerintah Republik Romawi beberapa tahun setelah penaklukan kekuatan terakhir bangsa galia di bukit alesia, hingga kematian tragisnya di sidang senat pada 44 SM.
Kekuasaan yang dimiliki Julius Caesar didapatkannya ketika ia masih menjabat sebagai salah satu anggota Triumvirat (sebuah dewan pemerintahan yang terdiri atas tiga serangkai, ketika itu : Caesar, Pompei dan Crassus) sebagai pemimpin militer. Pada saat itulah ia memulai rencananya untuk merebut daerah luas di utara eropa yang dikuasai bangsa Galia dengan dukungan sahabatnya, Pompei (106-48 SM).
Sejak dikalahkannya Kartago, sekitar satu abad sebelum Caesar lahir, Republik Roma dipenuhi dengan perang saudara, pemberontakan kekuatan militer, korupsi, dan ketidak puasan terhadap dewan Senat sebagai pusat pemerintahan. Suatu kondisi politik yang kacau di sebuah republik yang berkuasa di laut tengah. Dengan berdirinya Triumvirat, beberapa masalah mampu ditangani, walaupun Caesar menyadari bahwa sistem republik sudah tidak layak dipertahankan.
Di tangan Julius Caesar bangsa romawi mulai mewujudkan mimpinya untuk menyerang timur laut dan utara eropa. Ia mendesak perbatasan Romawi sampai ke daratan Inggris (Brittania) sehingga lebih dari separuh benua eropa berada di bawah kekuasaan Republik Roma. Namun kemenangan Caesar dianggap ancaman terhadap republik oleh sebagian anggota Senat, bahkan Pompei ikut mendukung Senat untuk melawan Caesar. Keadaan tersebut memaksa Caesar untuk melakukan Kudeta dan mengabaikan hukum pemerintahan republik itu. Dari utara, Caesar bersama tentaranya menyerang dan merebut kota Roma dari tangan Senat, mengalahkan Pompei dan mengejarnya sampai ke Mesir (dimana yang ia dapatkan hanya kepala Pompei yg tersisa akibat pembunuhan yang dilakukan persekongkolan di mesir, hal tersebut sangat disesali oleh Caesar). Kemenangan Julius Caesar menjadikannya sebagai penguasa Roma dengan kekuasaan mutlak. Ia terus memerintah sampai tewas dibunuh oleh sekelompok orang yang masih mendukung republik pada tahun 44 SM.
Julius Caesar mengubah perjalanan sejarah Roma - dan tentu saja, sejarah Eropa. Di Roma sendiri, ia menggulingkan pemerintahan republik (walaupun harus melakukan kudeta dan berperang melawan teman seperjuangannya, Pompeius magnus) dan menciptakan jabatan yang menurut faktanya adalah seorang kaisar, yang dijadikan jabatan resmi oleh kemenakannya Octavianus (63 SM-14 Masehi) ketika ia memegang kekuasaan setelah kematian pamannya. Tatkala Caesar baru mulai memerintah, Roma adalah penguasa utama di Laut Tengah. Pada waktu kematiannya, Roma juga menjadi pemerintahan adikuasa yang pertama di Eropa-atau boleh jadi di seluruh dunia (dengan pengecualian Persia dibawah Cyrus dan Macedonia dibawah Alexander).

Kelahiran Kekaisaran Romawi (30 SM)

Kaisar Augustus, Kaisar pertama sekaligus pendiri Kekaisaran Romawi
Setelah Julius Caesar tewas, ia digantikan oleh kemenakannya yang bernama Octavianus. Namun bukan hanya jabatan besar, masalah-masalah besar pun turut diwariskan sang paman, selain mendapat banyak perlawanan dari saingan-saingannya, Octavianus juga harus membongkar skandal pembunuhan caesar yang dilakukan oleh sebuah sindikat persekongkolan yang dipimpin Gaius Cassius dan Markus Yunius Brutus. Oleh karenanya, ia sepakat untuk memimpin sebuah Triumvirat (sebuah dewan pemerintahan yang terdiri atas tiga serangkai) bersama-sama Marcus Lepidus (?-13 SM) dan Marcus Antonius (83-30 SM).
Namun sekali lagi, pemerintahan Triumvirat ini tidak cukup berhasil, sehingga menimbulkan banyak masalah termasuk kisah percintaan Markus Antonius dengan ratu mesir Cleopatra di kemudian hari. Cleopatra sendiri adalah pemimpin terakhir dari dinasti terakhir mesir (ptolemy), seorang ratu yang di masa sebelumnya juga pernah memiliki skandal percintaan dengan Caesar. Kita tinggalkan dulu Cleopatra, setelah para pembunuh Julius Caesar berhasil ditangkap dan dihancurkan, Triumvirat sepakat untuk membagi kekuasaan secara geografis, dengan Octavianus di Eropa, Lepidus di Afrika dan Antonius di Mesir.
Di Mesir, Markus Antonius mengawali pemerintahannya di kota kosmopolitan Alexandria, disanalah ia bertemu Cleopatra (69-30 SM) yang kemudian ia nikahi (walau besar kemungkinan keduanya pernah bertemu di saat Caesar masih hidup). Perlahan tapi pasti, sahabat seperjuangan Julius Caesar ini mulai berpindah pihak. Ia menetapkan ketiga anaknya sebagai penggantinya dan sering kali ia menghadiahi istrinya dengan benda-benda yang mahal, bahkan timbul kabar angin bahwa ia akan menghadiahkan kota Roma (yang dikuasai Octavianus) kepada Cleopatra, sebagai hadiah.
Ketika kabar angin itu merebak dan terdengar oleh Octavianus, ia menjadi berang dan mendeklarasikan perang melawan Anthony. Kedua belah pihak berhadapan muka di Pertempuran Actium Pada tahun 31 SM. Pada pertempuran itu, pasukan Anthony berhasil di desak dan di kalahkan (Anthony dan Cleopatra kemudian mengakhiri hidup mereka dengan bunuh diri pada tahun 30 SM). Octavianus mendeklarasikan dirinya sebagai kaisar romawi dengan berbagai gelar baru, termasuk Imperator dan Kaisar Augustus (Augustus Caesar). Dengan pendeklarasian ini, maka Kekaisaran Romawi, puncak dari dominasi politik yang dibangun selama 7 abad, resmi berdiri. Tepatnya tahun 27 SM.

Tahun empat kaisar (69 Masehi)

Setelah Kasiar Nero meninggal karena bunuh diri pada tahun 68, meletuslah suatu perang saudara di Kekaisaran Romawi (perang saudara pertama sejak kematian Antonius pada tahun 30 SM), masa yang dikenal juga dengan sebutan Tahun empat Kaisar (Year of the four emperors). Antara bulan Juni 68 hingga bulan Desember 69, Kaisar Romawi berganti hingga 3 kali dalam satu tahun (Nero digantikan Galba, Galba digantikan Otho, Otho digantikan Vitellius, Vitellius digantikan Vespasian, penguasa pertama dari dinasti Flavian). Periode perang saudara ini sendiri dianggap menjadi awal catatan hitam dalam sejarah Kekaisaran Romawi, karena akibat yang ditimbulkannya berimplikasi besar pada kestabilan politik dan militer Roma saat itu.

Krisis Pada Abad ke-3 (253 - 284)

Setelah Augustus mendeklarasikan berakhirnya perang saudara pada abad ke-1 Sebelum Masehi, Kekaisaran Romawi mengalami periode dimana perluasan daerah, kedamaian, dan kemakmurah ekonomi terasa diseluruh penjuru Kekaisaran (Pax Romana). Namun pada abad ke-tiga, Kekaisaran dihadapkan pada sebuah krisis dimana serangan bangsa bar-bar, perang saudara, dan hiperinflasi terjadi dalam waktu yang bersamaan dan terus menerus, yang hampir menyebabkan runtuhnya Kekaisaran Romawi.
Kekacauan ini sala satunya disebabkan karena tidak adanya suatu sistem yang jelas yang mengatur tentang pergantian kekuasaan (succesion) sejak Augustus meninggal tanpa menunjuk penerus Kekaisaran (normalnya, kekuasaan akan diserahkan kepada anak sang kaisar, namun saat itu Augustus tidak memiliki anak). Hal ini menyebabkan kekacauan saat pergantian kekaisaran pada abad ke-1 dan ke-2, namun biasanya kekacauan yang terjadi tidak berlangsung lama.
Pada abad ke-3 ini, puncak kekaisaran dipimpin sekurang-kurangnya 25 Kaisar antara tahun 235 - 284 (biasa disebut Kaisar-Militer (Soldier-Emperor). Kebanyakan dari 25 kaisar ini tewas dibunuh atau terbunuh dalam konflik abad ke-3 ini. periode ini dianggap berakhir setelah Diocletian berkuasa.

Penyebaran Agama Kristen di Romawi

Kurang lebih tiga abad setelah kematian Kaisar Augustus (wafat pada tahun 14 Masehi), Roma yang berbentuk kekaisaran telah berkembang dengan pesatnya. Dengan wilayah yang luas dan kekuatan militer yang tak terkalahkan, kekaisaran Romawi menjadi kekaisaran terbesar di dunia yang telah dikenal ketika itu, masa yang biasa disebut Pax Romana, di mana pun terwujud.
Konstantin yang agung, atau dikenal juga dengan sebutan Konstantin I
Pada saat inilah, agama Kristen mulai tumbuh dan berkembang di Roma. Tidak seperti agama-agama sebelumnya, yang diwariskan dari generasi ke generasi sebagai ciri-ciri budaya suatu bangsa, agama Kristen secara aktif mempertobatkan mereka yang belum percaya. Agama Kristen bermula dari Timur Tengah dan menyebar hingga ke Yunani dan Mesir. Para utusan Injil Kristen terutama murid Yesus, Petrus (?-67 Masehi), perintis penyebaran agama Kristen, bersama-sama Saulus dari Tarsus (5-67 Masehi), kini dikenal sebagai Paulus, memberitakan agama yang baru itu ke seluruh wilayah Kekaisaran dan bahkan sampai ke Roma.
Pada awalnya, kedatangan agama baru ini bisa ditoleransi oleh orang Romawi. Namun pada perkembangan selanjutnya, orang Romawi mulai khawatir akan penyebaran agama Kristen yang begitu cepatnya. Mereka mengkhawatirkan agama ini akan memecahbelah persatuan bangsa Romawi. Maka dimulailah pembantaian terhadap orang-orang yang memeluk agama Kristen. Mereka dibunuh, ditindas atau dijadikan umpan singa di arena sirkus. Meskipun demikian, gerakan-gerakan bawah tanah orang Kristen tetap aktif menyebarkan agama, mereka menjadikan Roma sebagai pusat gerakan mereka.
Hingga suatu ketika, keadaan ini berubah ketika Constantinus (280-337 Masehi), yang memeluk agama Kristen, berkuasa. Di bawah kepemimpinannya, agama yang awalnya ditentang ini, mulai diterima dan bahkan dikembangkan. Bahkan, ia sempat menjadi penengah dalam sebuah perselisihan serius mengenai doktrin antara golongan barat dan timur dalam Gereja. Ia mengundang para uskup yang mewakili kedua golongan itu untuk menghadiri sebuah Konsili Nicea tahun 325 Masehi. Di sana perbedaan-perbedaan di antara mereka diselesaikan. Pengakuan Iman Nicea, yang naskahnya dibuat pada konferensi tersebut, menetapkan keyakinan-keyakinan Kristen yang mendasar yang dapat disepakati kedua golongan.
Selanjutnya, Constantinus mengambil sejumlah langkah untuk menyelamatkan orang Kristen dari kehancuran, baik sebagai akibat penganiayaan eksternal ataupun perselisihan internal. Ia juga menetapkan agama Kristen sebagai agama negara di seluruh pemerintahan Kekaisaran Romawi.
Karena jasa-jasanya itulah, agama tersebut mulai tersebar bahkan menjadi dominan di seluruh Eropa (karena ketika itu, Romawi menguasai hampir seluruh daratan Eropa).

Pembagian Kekaisaran Romawi (395)

Pembagian Kekaisaran Romawi yang tunggal menjadi dua (Kekaisaran Romawi Barat dan Kekaisaran Romawi Timur) terjadi sekitar tahun 395 setelah kematian Thedosius I. Pembagian kekuasaan ini dilakukan melalui serangkaian peristiwa yang saling terkait.

Pembagian Wilayah oleh Diocletian (305).

Kaisar Romawi ketika itu, Diocletian mulai mengalami kesulitan-kesulitan yang serus dalam menjalankan pemerintahannya diatas daerah yang sangat luas, kesulitan ini di antaranya :
  • Daerah yang terlalu luas mengakibatkan koordinasi pusat dengan daerah lainnya terhambat, perlu waktu berbulan-bulan agar maklumat atau hukum dari pusat pemerintahan samapai ke daerah terpencil.
  • Daerah yang terlalu luas itu juga mengakibatkan rendahnya pengawasan dan penjagaan dari serangan bangsa lain seperti Goth, Visigoth, Vandal dan Frank.
Diocletian melihat bahwa Kekaisaran Romawi tidak akan bisa bertahan jika dipimpin oleh satu pemerintahan saja, maka ia pun membagi Kekaisaran menjadi dua pada sekitar daerah timur Italia (lihat), dan menyebut pemimpinnya dengan sebutan Augustus
  • Kekaisaran Romawi Bagian Barat dengan Diocletian sebagai Augustus bagi Wilayah Barat
  • Kekaisaran Romawi Bagian Timur dengan Maximian, sahabat karib Diocletian, sebagai Augustus wilayah Wilayah Timur
Walaupun begitu, kekaisaran Romawi pada saat itu tetap menjadi suatu Kekaisaran tunggal, pemisahan menjadi Kekaisaran Romawi Barat dan Kekaisaran Romawi Timur terjadi pada masa kepemimpinan Theodisius I.

Tetrachy (Empat Pemimpin)(285 – 324)

Diocletian, pencetus pemisahan wilayah Romawi.
Setelah wilayah Kekaisaran Romawi dibagi menjadi dua wilayah. Pada tahun 293 masing-masing Augustus memilih kaisar muda yang disebut Caesar (bedakan antara Kaisar (Emperor) dengan Caesar) sebagai pembantu urusan administratif dan sebagai penerus Kekaisaran jika mereka meninggal; Galerius menjadi Caesar dibawah Dioclotian dan Constantius Chlorus dibawah Maximian. Konstitusi ini disebut Tetrachy dalam ilmu pemerintahan modern.
Pada awalnya, sistem ini cukup berhasil mencegah kehancuran Kekaisaran Roma. Penurunan kekuasaan pun berlangsung dengan damai. Setiap Caesar, dari barat ataupun timur, menggantikan Augustus masing-masing dan mengangkat Caesar Baru; Galerius mengangkat keponakannya Maximinus, dan Constantius mengangkat Flavius Valerius Severus sebagai Caesar nya. Namun keadaan berubah ketika Constantius Chlorus meninggal pada tanggal 25 Juli 306. Pasukan Constantius di daerah Eboracum segera mengangkat Constantine, anak Constantius, sebagai Augustus. Dan pada bulan agustus di tahun yang sama, Galerius juga memutuskan untuk mengangkat Severus menjadi Augustus.
Ketika ketidakpuasan merajalela, Roma dihadapkan pada sebuah revolusi yang menginkan Maxentius anak Maximian, menjadi Augustus (akhirnya ia menjadi Augustus pada tanggal 28 Oktober 306). Berbeda dengan yang lainnya, pengangkatan Maxentius ini didukung oleh pasukan Praetorian. Hal ini menyebabkan Kekaisaran memiliki 5 pemimpin: Empat Augustus (Galerius, Constantine, Severus dan Maxentius) dan seorang Caesar (Maximinus)
Dan pada tahun 307, Maximian juga memproklamirkan dirinya sebagai Augustus, bersebelahan dengan anaknya Maxentius (sehingga secara total, ada 6 orang Augustus di Kekaisaran Romawi yaitu : Maximinus, Maximian, Maxitius, Galerius, Constantine dan Severus). Namun hal ini tidak disetujui oleh Galerius dan Severus, sehingga menimbulkan perang saudara di daerah Italia. Akhirnya, Serverus terbunuh di tangan Maxentius pada tanggal 16 September 307. Keduanya (Maximinus dan Maxentius) pun berusaha memikat Constantine untuk bekerjasama dengan cara menjodohkan Constantine dengan Fausta, anak Maximian sekaligus kakak kandung Maxentius.
Keadaan semakin rumit ketika Domitius Alexander, Vicarius (semacam Gubernur) dari Provinsi Afrika memproklamirkan diri sebagai Augustus pada 308. Melihat perkembangan ini, maka diadakanlah Kongres Carnuntum yang dihadiri oleh Diocletian, Maximian, and Galerius. Kongres ini menghasilkan keputusan antara lain :
  • Galerius menjadi Augustus di Kekaisaran Romawi Wilayah Timur
  • Maximinus menjadi Caesar di Kekaisaran Romawi Wilayah Timur
  • Maximian Dipecat
  • Maxentius tidak diakui, kepemimpinannya dianggap ilegal
  • Constantine mendapat pengakuan, namun jabatannya di turunkan menjadi Caesar di Kekaisaran Romawi Bagian Barat
  • Licinius menggantikan Maximian sebagai Augustus di Kekaisaran Romawi Wilayah Barat
Namun masalah terus berlanjut. Maximinus menuntut agar gelarnya sebagai Augustus dikembalikan. Akhirnya dia memproklamirkan dirinya kembali sebagai Augustus pada tanggal 1 Mei 310. Diikuti oleh Maximian yang memproklamairkan dirinya, untuk yang ketiga kalinya, menjadi Augustus. Namun ia (Maximian) tewas dibunuh oleh menantu-nya sendiri, Constantine, pada bulan Juli 310. Pada akhir tahun 310, Kekaisaran Romawi masih dipimpin oleh 4 Augustus resmi (Galerius, Maximinus, Constantine, dan Licinius) dan seorang Augustus ilegal (Maxentius)
Galerius, dalam koin Romawi.
Galerius tewas pada bulan Mei 311 meninggalkan Maximinus sebagai penguasa tunggal Kekaisaran Romawi Wilayah Timur. Disaat bersamaan, Maxentius mendeklarasikan perang terhadap Constantine, yang telah membunuh ayahnya (Maximian adalah ayah kandung Maxentius). Namun peperangan itu menjadi bumerang bagi dirinya sendiri. Ia tewas dalam suatu pertempuran melawan Constantine, Pertempuran di Jembatan Milvian, pada tanggal 28 Oktober 312.
Akibat kematian Maxentius, Augusti (kata jamak dari Augustus) hanya bersisa 3 orang; Maximinus, Constantine, dan Licinius. Licinius kemudian menikahi Constantia, adik Constantine, untuk mengikat persahabatan dengan Constantine.
Pada bulan Agustus 313, Maximinus tewas di daerah Tarsus, Cilicia. Augusti yang tersisa (Licius dan Constantine) akhirnya sepakat membagi 2 wilayah Kekaisaran Romawi, seperti yang dilakukan oleh Diocletian; Constantine di Kekaisaran Romawi Bagian Barat, dan Lucius di Kekaisaran Romawi Bagian Timur.
Pembagian kekuasaan ini berlangsung selama sepuluh tahun. Samapai pada tahun 324, peperangan antara dua Augusti yang tersisa terjadi. Peperangan ini berakhir dengan kekalahan Lucius, menjadikan Constantine sebagai penguasa tunggal di seluruh Kekaisaran Romawi.
Kemudian Constantine memutuskan bahwa Kekaisaran yang hampir musnah ini, membutuhkan ibukota baru sebagai pusat pemerintahan. Ia memutuskan memindahkan pusat pemerintahan ke Kota kuno Byzantium dan merubah namanya menjadi Nova Roma (namun dikemudian hari, kota ini dikenal dengan Constantinople, kota Constantine). Constantineople terus menjadi pusat pemerintahan Constantine yang agung sampai kematiannya pada tanggal 22 Mei 337.

Theodosius I, Kaisar Terakhir (395)

Pada tahun 392, Valentinian tewas di Vienne. Theodosius I menggantikan dia, memerintah seluruh Kekaisaran Romawi.
Theodosius mempunyai dua putra (Arcadius dan Honorius) dan seorang putri bernama Pulcheria, dari istri pertamanya, Aelia Flacilla. Putri dan istrinya pertamanya kemudian tewas pada tahun 385. Dari istri keduanya, Galla, dia mendapatkan seorang putri, Galla Placidia, ibu dari Valentinian III, seseorang yang kemudian menjadi Kaisar di Kekaisaran Romawi Barat.
Setelah kematiannya pada tahun 395, kekuasaannya dibagi kepada dua anaknya Arcadius dan Honorius; Arcadius menjadi penguasa Kekaisaran Romawi Timur, dengan ibukota Konstantinopel, dan Honorius menjadi penguasa di Barat, dengan ibukota Milan. Pembagian ini dianggap sebagai akhir dari Kekaisaran Romawi yang Tunggal.

Pertempuran Adrianople (378)

Pertempuran Adrianople (9 Agustus 378) adalah pertempuran antara Tentara Romawi yang dipimpin Kaisar Valens dan suku Jerman (Germanic Tribes, kebanyakan berasal dari suku Visigoths dan Ostrogoths) dipimpin oleh Fritigern. Pertempuran terjadi di daerah Adrianople dan berakhir dengan kekalahan telak Kekaisaran Romawi. Pertempuran ini mengakibatkan tewasnya Kaisar Valens

Alat Pemuas Kebutuhan

Alat Pemuas Kebutuhan

Penggolongan produk menjadi barang dan jasa tersebut berdasarkan atas wujudnya. Alat pemuas kebutuhan berupa barang adalah segala sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan yang sifatnya berwujud, dapat dilihat dan diraba.
Contohnya, komputer, tas, buku, dan rumah. Alat pemuas kebutuhan berupa jasa adalah segala sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan yang sifatnya tidak berwujud. Contohnya, jasa dokter, guru, arsitek, tukang cukur, dan sopir taksi.

1. Jenis-jenis Barang
Selain menurut wujudnya, alat pemuas kebutuhan dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis. Jenis-jenis alat pemuas kebutuhan tersebut, antara lain sebagai berikut.
a. Jenis barang menurut cara memperolehnya
Pemuas kebutuhan dapat dibedakan menurut besarnya pengorbanan yang kita lakukan untuk memperolehnya.
1). Barang ekonomi
Barang ekonomi adalah barang pemuas kebutuhan yang untuk memperolehnya memerlukan sejumlah pengorbanan tertentu yang biasanya berupa uang. Misalnya, untuk memperoleh makanan kita harus mengeluarkan sejumlah uang. Uang tersebut adalah sebuah pengorbanan.
2). Barang bebas
Barang bebas adalah barang pemuas kebutuhan yang tersedia hampir tidak terbatas sehingga untuk memperolehnya kita tidak membutuhkan pengorbanan dan dapat mengambilnya begitu saja di alam. Misalnya, udara untuk bernapas, pasir di padang pasir, dan es di kutub.
3). Barang illith
Barang illith adalah barang yang dibutuhkan tapi jika barang ini melebihi dari yang dibutuhkan justru akan merugikan dan berbahaya. Misalnya, air dan api.
b. Jenis barang menurut kegunaannya
Menurut kegunaannya, barang atau alat pemuas kebutuhan dapat digolongkan menjadi dua.
1). Barang konsumsi
Barang konsumsi adalah barang siap pakai karena manfaatnya langsung dapat diambil. Misalnya, makanan, minuman, dan pakaian.
2). Barang produksi
Barang produksi adalah barang yang berguna untuk menghasilkan barang yang lain. Barang produksi merupakan istilah lain dari barang modal. Misalnya, mesin jahit dan radio.
c. Jenis barang menurut proses produksinya
Menurut proses produksinya, barang dapat dibedakan sebagai berikut.
1). Barang mentah (bahan baku)
Barang mentah adalah bahan dasar untuk membuat barang lain. Barang ini sama sekali belum mengalami proses pengolahan. Misalnya, kapas, kayu, dan hasil tambang.
2). Barang setengah jadi
Barang setengah jadi adalah barang yang telah melalui proses pengolahan, tetapi belum dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan karena belum menjadi produk akhir. Misalnya, kain untuk membuat pakaian, besi untuk untuk membuat pisau, dan terigu untuk membuat kue.
3). Barang jadi
Barang jadi merupakan produk akhir yang telah melalui proses pengolahan dari bahan baku menjadi bahan setengah jadi sampai menjadi barang yang siap pakai untuk memenuhi kebutuhan manusia.
d. Jenis barang menurut hubungannya dengan barang lain
Setiap barang pemuas kebutuhan mempunyai hubungan dengan barang lainnya sesuai dengan fungsi dan peranannya, yaitu sebagai berikut.
a. Barang substitusi
Barang substitusi adalah barang pemuas kebutuhan yang fungsinya dapat menggantikan barang lain atau dapat saling menggantikan. Contohnya, gas dapat menggantikan minyak tanah sebagai bahan bakar.
b. Barang komplementer
Barang komplementer adalah barang pemuas kebutuhan yang akan bermanfaat apabila dipakai bersama-sama dengan benda yang lain. Misalnya, mobil dengan bensin, jarum dengan benang, dan kompor dengan minyak tanah.

2. Kegunaan Barang
Setiap barang mempunyai nilai guna atau manfaat tersendiri atau sering juga disebut utilitas (utility). Pada dasarnya manusia melakukan suatu proses produksi untuk meningkatkan nilai guna suatu barang. Nilai guna suatu barang dapat ditingkatkan tidak saja karena diubah dari bahan mentah menjadi barang setengah jadi, dan kemudian diubah lagi menjadi barang jadi, tetapi setelah menjadi barang jadi pun nilai gunanya dapat terus ditingkatkan.
Oleh karena itu, banyak perusahaan yang melakukan berbagai macam inovasi pada barang-barang yang diproduksinya untuk semakin meningkatkan nilai guna barang tersebut. Misalnya, perkembangan telepon seluler (handphone) yang semakin lama semakin canggih, beragam kegunaannya, serta semakin memudahkan proses kerja manusia.
Kegunaan barang umumnya dapat digolongkan sebagai berikut.
a. Kegunaan bahan dasar (Elementary utility)
Kegunaan bahan dasar berarti suatu barang dirasakan kegunaannya karena memiliki bahan dasar tertentu. Misalnya, pasir kuarsa berguna karena mengandung bahan dasar untuk pembuatan kaca.
b. Kegunaan bentuk (Form utility)
Kegunaan bentuk berarti peningkatan nilai guna suatu barang terjadi karena perubahan bentuknya. Misalnya, kegunaan sebatang kayu akan meningkat setelah diubah bentuknya menjadi kursi.
c. Kegunaan waktu (Time utility)
Kegunaan waktu berarti peningkatan nilai guna suatu barang terjadi jika digunakan pada waktu yang tepat. Misalnya, jas hujan dan payung berguna pada saat musim hujan.
d. Kegunaan tempat (Place utility)
Kegunaan tempat berarti peningkatan nilai guna suatu barang terjadi jika berada pada tempat yang tepat. Misalnya, perahu berguna ketika berada di lautan.
e. Kegunaan kepemilikan (Ownership utility)
Kegunaan kepemilikan berarti peningkatan nilai guna suatu barang terjadi jika berada pada pemilik yang tepat. Misalnya, jala lebih berguna bagi seorang nelayan daripada bagi seorang dokter.

11 November 2010

Future Tense

Future Tense

Future Tense atau Simple Future digunakan untuk menyatakan peristiwa yang Akan Terjadi. Future tense adalah tentang Nanti. Sesuatu arti katanya Future yaitu “Masa Depan”. Karena itu dalam Future Tense penggunaan kata Will, Shall yang artinya akan pastilah mendominasi.
Masih ingat pembagian Tenses dalam garis besar kan? Yes, ada 3 besar Tenses yaitu: Past, Present dan Future (Dulu, Kini, Nanti).
Pegang ini kuat-kuat:
Setiap Future pasti pakai WILL atau SHALL, artinya AKAN. Namun ada juga yang namanya Past Future Tense nanti. Karena Past maka Will dan Shall nya pakai past juga yaitu “Would”, nanti kita pelajari lebih dalam di Past Future Tense. Oh ya, sesudah Will atau Shall atau Would pasilah diikuti bentuk 1 baik itu kata kerja atau kata kerja bantu.
Kembali ke laptop!.
Rumus Future Tense
Positif: S + will + V1
Negatif: S + will + not + V1
Tanya: Will + S + V1
Shall jarang digunakan. Bisanya Shall untuk Subject I dan We (I shall…, We shall….) dan tidak untuk yang lain. Tetapi lebih sering orang pakai I will.. dan We will.. Jadi untuk I dan We boleh pakai baik will atau shall. Sedangkan Subject yang lain seperti HE, SHE, IT, YOU, THEY, WE semuanya pakai Will. Kalau begitu, untuk mempermudah pemahaman saya HANYA akan gunakan WILL saja. Kan “WIL” itu enak toh? Itu tuh yang L nya satu! haha… becanda ya.
Contoh Kalimat Positif dalam Future Tense:
-I will study
-You will swim
-They will visit Tokyo
Silahkan buat sendiri contoh Future Tense versi Anda ya. Buat dalam hati saja, lalu ucapkan sendiri, hehe.. Sengaja contoh saya persimple agar mudah dimengerti.

Future Tense Kalimat Negatif

Kalimat Negatif untuk Future Tense juga luar biasa mudah, jauh lebih mudah dibandingkan menjalankan Internet Marketing Indonesia misalnya, apa hubungannya? ya nda ada sih. sekali-sekali ngelantur agar nda bosan, toh pelajaran ini ringan kok..
-I will not study
-You will not swim
-They will not visit Tokyo
Mudah kan?

Future Tense Kalimat Tanya

Tinggal dibalik saja, Will nya di depan.
-Will You study?
-Will You swim?
-Will They visit Tokyo?
Tentunya karena Future Tense bicara “Akan” maka keterangan waktu berikut biasa ditambahkan: tomorrow, next month, three days to go, next year dan segala sesatu yang menunjukkan “akan” tersebut.
-You will swim together tomorrow
-They will visit Tokyo next year
-No one will stop us now from loving each other
-I dont think They will come on time

10 November 2010

Proses Terbentuknya Alam Semesta ( Teori Big Bang, Ledakan yang Menghancurkan Paham Materialisme )

Proses Terbentuknya Alam Semesta ( Teori Big Bang, Ledakan yang Menghancurkan Paham Materialisme )

Gagasan yang umum di abad 19 adalah bahwa alam semesta merupakan kumpulan materi berukuran tak hingga yang telah ada sejak dulu kala dan akan terus ada selamanya. Selain meletakkan dasar berpijak bagi paham materialis, pandangan ini menolak keberadaan sang Pencipta dan menyatakan bahwa alam semesta tidak berawal dan tidak berakhir.
Materialisme adalah sistem pemikiran yang meyakini materi sebagai satu-satunya keberadaan yang mutlak dan menolak keberadaan apapun selain materi. Berakar pada kebudayaan Yunani Kuno, dan mendapat penerimaan yang meluas di abad 19, sistem berpikir ini menjadi terkenal dalam bentuk paham Materialisme dialektika Karl Marx.

Para penganut materalisme meyakini model alam semesta tak hingga sebagai dasar berpijak paham ateis mereka. Misalnya, dalam bukunya Principes Fondamentaux de Philosophie, filosof materialis George Politzer mengatakan bahwa "alam semesta bukanlah sesuatu yang diciptakan" dan menambahkan: "Jika ia diciptakan, ia sudah pasti diciptakan oleh Tuhan dengan seketika dan dari ketiadaan".

Ketika Politzer berpendapat bahwa alam semesta tidak diciptakan dari ketiadaan, ia berpijak pada model alam semesta statis abad 19, dan menganggap dirinya sedang mengemukakan sebuah pernyataan ilmiah. Namun, sains dan teknologi yang berkembang di abad 20 akhirnya meruntuhkan gagasan kuno yang dinamakan materialisme ini.

Astronomi Mengatakan: Alam Semesta Diciptakan

Pada tahun 1929, di observatorium Mount Wilson California, ahli astronomi Amerika, Edwin Hubble membuat salah satu penemuan terbesar di sepanjang sejarah astronomi. Ketika mengamati bintang-bintang dengan teleskop raksasa, ia menemukan bahwa mereka memancarkan cahaya merah sesuai dengan jaraknya. Hal ini berarti bahwa bintang-bintang ini "bergerak menjauhi" kita. Sebab, menurut hukum fisika yang diketahui, spektrum dari sumber cahaya yang sedang bergerak mendekati pengamat cenderung ke warna ungu, sedangkan yang menjauhi pengamat cenderung ke warna merah. Selama pengamatan oleh Hubble, cahaya dari bintang-bintang cenderung ke warna merah. Ini berarti bahwa bintang-bintang ini terus-menerus bergerak menjauhi kita.
Jauh sebelumnya, Hubble telah membuat penemuan penting lain. Bintang dan galaksi bergerak tak hanya menjauhi kita, tapi juga menjauhi satu sama lain. Satu-satunya yang dapat disimpulkan dari suatu alam semesta di mana segala sesuatunya bergerak menjauhi satu sama lain adalah bahwa ia terus-menerus "mengembang".

Agar lebih mudah dipahami, alam semesta dapat diumpamakan sebagai permukaan balon yang sedang mengembang. Sebagaimana titik-titik di permukaan balon yang bergerak menjauhi satu sama lain ketika balon membesar, benda-benda di ruang angkasa juga bergerak menjauhi satu sama lain ketika alam semesta terus mengembang.

Sebenarnya, fakta ini secara teoritis telah ditemukan lebih awal. Albert Einstein, yang diakui sebagai ilmuwan terbesar abad 20, berdasarkan perhitungan yang ia buat dalam fisika teori, telah menyimpulkan bahwa alam semesta tidak mungkin statis. Tetapi, ia mendiamkan penemuannya ini, hanya agar tidak bertentangan dengan model alam semesta statis yang diakui luas waktu itu. Di kemudian hari, Einstein menyadari tindakannya ini sebagai 'kesalahan terbesar dalam karirnya'.

Apa arti dari mengembangnya alam semesta? Mengembangnya alam semesta berarti bahwa jika alam semesta dapat bergerak mundur ke masa lampau, maka ia akan terbukti berasal dari satu titik tunggal. Perhitungan menunjukkan bahwa 'titik tunggal' ini yang berisi semua materi alam semesta haruslah memiliki 'volume nol', dan 'kepadatan tak hingga'. Alam semesta telah terbentuk melalui ledakan titik tunggal bervolume nol ini.

Ledakan raksasa yang menandai permulaan alam semesta ini dinamakan 'Big Bang', dan teorinya dikenal dengan nama tersebut. Perlu dikemukakan bahwa 'volume nol' merupakan pernyataan teoritis yang digunakan untuk memudahkan pemahaman. Ilmu pengetahuan dapat mendefinisikan konsep 'ketiadaan', yang berada di luar batas pemahaman manusia, hanya dengan menyatakannya sebagai 'titik bervolume nol'. Sebenarnya, 'sebuah titik tak bervolume' berarti 'ketiadaan'. Demikianlah alam semesta muncul menjadi ada dari ketiadaan. Dengan kata lain, ia telah diciptakan. Fakta bahwa alam ini diciptakan, yang baru ditemukan fisika modern pada abad 20, telah dinyatakan dalam Alqur'an 14 abad lampau: "Dia Pencipta langit dan bumi" (QS. Al-An'aam, 6: 101)

Teori Big Bang menunjukkan bahwa semua benda di alam semesta pada awalnya adalah satu wujud, dan kemudian terpisah-pisah. Ini diartikan bahwa keseluruhan materi diciptakan melalui Big Bang atau ledakan raksasa dari satu titik tunggal, dan membentuk alam semesta kini dengan cara pemisahan satu dari yang lain.

Big Bang, Fakta Menjijikkan Bagi Kaum Materialis

Big Bang merupakan petunjuk nyata bahwa alam semesta telah 'diciptakan dari ketiadaan', dengan kata lain ia diciptakan oleh Allah. Karena alasan ini, para astronom yang meyakini paham materialis senantiasa menolak Big Bang dan mempertahankan gagasan alam semesta tak hingga. Alasan penolakan ini terungkap dalam perkataan Arthur Eddington, salah seorang fisikawan materialis terkenal yang mengatakan: "Secara filosofis, gagasan tentang permulaan tiba-tiba dari tatanan Alam yang ada saat ini sungguh menjijikkan bagi saya".
Seorang materialis lain, astronom terkemuka asal Inggris, Sir Fred Hoyle adalah termasuk yang paling merasa terganggu oleh teori Big Bang. Di pertengahan abad 20, Hoyle mengemukakan suatu teori yang disebut steady-state yang mirip dengan teori 'alam semesta tetap' di abad 19. Teori steady-state menyatakan bahwa alam semesta berukuran tak hingga dan kekal sepanjang masa. Dengan tujuan mempertahankan paham materialis, teori ini sama sekali berseberangan dengan teori Big Bang, yang mengatakan bahwa alam semesta memiliki permulaan. Mereka yang mempertahankan teori steady-state telah lama menentang teori Big Bang. Namun, ilmu pengetahuan justru meruntuhkan pandangan mereka.

Pada tahun 1948, Gerge Gamov muncul dengan gagasan lain tentang Big Bang. Ia mengatakan bahwa setelah pembentukan alam semesta melalui ledakan raksasa, sisa radiasi yang ditinggalkan oleh ledakan ini haruslah ada di alam. Selain itu, radiasi ini haruslah tersebar merata di segenap penjuru alam semesta. Bukti yang 'seharusnya ada' ini pada akhirnya diketemukan. Pada tahun 1965, dua peneliti bernama Arno Penziaz dan Robert Wilson menemukan gelombang ini tanpa sengaja. Radiasi ini, yang disebut 'radiasi latar kosmis', tidak terlihat memancar dari satu sumber tertentu, akan tetapi meliputi keseluruhan ruang angkasa. Demikianlah, diketahui bahwa radiasi ini adalah sisa radiasi peninggalan dari tahapan awal peristiwa Big Bang. Penzias dan Wilson dianugerahi hadiah Nobel untuk penemuan mereka.

Pada tahun 1989, NASA mengirimkan satelit Cosmic Background Explorer. COBE ke ruang angkasa untuk melakukan penelitian tentang radiasi latar kosmis. Hanya perlu 8 menit bagi COBE untuk membuktikan perhitungan Penziaz dan Wilson. COBE telah menemukan sisa ledakan raksasa yang telah terjadi di awal pembentukan alam semesta. Dinyatakan sebagai penemuan astronomi terbesar sepanjang masa, penemuan ini dengan jelas membuktikan teori Big Bang.

Bukti penting lain bagi Big Bang adalah jumlah hidrogen dan helium di ruang angkasa. Dalam berbagai penelitian, diketahui bahwa konsentrasi hidrogen-helium di alam semesta bersesuaian dengan perhitungan teoritis konsentrasi hidrogen-helium sisa peninggalan peristiwa Big Bang. Jika alam semesta tak memiliki permulaan dan jika ia telah ada sejak dulu kala, maka unsur hidrogen ini seharusnya telah habis sama sekali dan berubah menjadi helium.

Segala bukti meyakinkan ini menyebabkan teori Big Bang diterima oleh masyarakat ilmiah. Model Big Bang adalah titik terakhir yang dicapai ilmu pengetahuan tentang asal muasal alam semesta. Begitulah, alam semesta ini telah diciptakan oleh Allah Yang Maha Perkasa dengan sempurna tanpa cacat:

Yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis. Kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihtatlah berulang-ulang, adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang. (QS. Al-Mulk, 67:3)