1 November 2010

<^_^> Berbagai Penyimpangan Konstitusi di Indonesia <^_^>

Berbagai Penyimpangan Konstitusi di Indonesia

 

Konstitusi atau UUD yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia mengatur dan menentukan bentuk dan sistem ketata negaraan yang harus dilaksanakan. Selain itu, konstitusi tersebut dapat menimbulkan berbagai penyimpangan dalam kehidupan kenegaraan. Berikut di jelaskan mengenai bagaimana aturan konstitusi mengatur sistem ketatanegaraan.

1. Periode UUD 1945 pertama (18 Agustus 1945–27 Desember 1949)
Pada kurun waktu 1945–1949, UUD 1945 belum dapat dilak sana kan dengan baik. Indonesia masih dalam masa transisi, yaitu bangsa Indonesia diha dap kan pada usaha untuk membela negara dan mempertahankan kemerdekaan dari penjajah Belanda, serta adanya usaha-usaha pemberontakan. Contohnya PKI Madiun 1948 dan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) yang hendak meng ganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kondisi sulit yang dihadapi bangsa Indonesia membawa pengaruh terhadap sistem pemerintahan dan kelembagaan yang ditentukan oleh UUD 1945. Selama masa tersebut, DPA Sementara sempat ter bentuk, tetapi DPR dan MPR tidak dapat terbentuk. Oleh karena itu Pasal IV aturan peralihan menyatakan “sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.”
Selama kurun waktu 1945–1949 terdapat dua perkembangan penting dalam ketatanegaraan. Pertama, berubahnya fungsi Komite Nasional Pusat dari pembantu Presiden menjadi badan yang diserahi fungsi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN berdasarkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X (baca: eks) 16 Oktober 1945. Kedua, perubahan sistem kabinet Presidensial menjadi kabinet Parlementer berdasarkan atas usulan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat pada 11 November 1945, kemudian disetujui oleh presiden dan diumumkan dengan Maklumat Presiden 14 November 1945.
Sejak 14 November 1945 sistem pemerintahan yang dianut adalah Kabinet Parlementer, kekuasaan pemerintah (eksekutif) dipegang oleh perdana menteri sebagai pimpinan kabinet dengan para menteri sebagai anggota kabinet. Sistem pemerintahan parlementer menentukan bahwa perdana menteri dan para menteri bertanggung jawab kepada KNIP yang berfungsi sebagai DPR dan tidak bertanggung jawab kepada presiden seperti yang dikehendaki oleh UUD 1945. Perang kemerdekaan pada 1949 diakhiri dengan perjanjian yang dilakukan dalam proses perundingan Konferensi Meja Bundar. Namun, KMB akhirnya menggiring bangsa Indonesia untuk meninggalkan UUD 1945 dan menerapkan Konstitusi RIS.

2. Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949–17 Agustus 1950)
Konstitusi RIS sebagai Konstitusi kedua berlaku lebih kurang delapan bulan. Konstitusi RIS menetapkan bahwa bentuk negara bagi negara yang baru terbentuk tersebut adalah serikat atau federal. Bentuk negara serikat adalah bentuk negara yang terdiri atas beberapa negara bagian. RIS itu sendiri terdiri atas beberapa negara bagian dan Republik Indonesia hanyalah salah satu bagian dari RIS.

3. Periode UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950–5 Juli 1959)
Periode federal hanya bersifat sementara karena bangsa Indonesia menginginkan negara Indonesia berbentuk kesatuan. Oleh karena itu, negara-negara bagian menyatakan kembali menjadi negara kesatuan. Akan tetapi negara kesatuan yang terbentuk kembali tidak menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara, melainkan UUD Sementara 1950. UUDS ini ber laku sejak 17 agustus 1950.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan UUDS 1950 menerapkan suatu sistem pemerintahan parlementer, bukan sistem Presidensial. Penentuan sistem parlementer berdasarkan pada pemikiran demokrasi liberal yang mengutamakan kebebasan individu, bukan pada Demokrasi Pancasila. Demokrasi Liberal yang diterapkan UUDS 1950 memberikan konsekuensi kekacauan dan ketidak stabilan dalam bidang politik, keamanan, dan ekonomi. Ketidakstabilan dalam bidang politik dan peme rintahan tampak dari sering berganti-ganti kabinet. Dari tahun 1950 sampai dengan tahun 1959 telah terjadi pergantian kabinet sebanyak tujuh kali sehingga program kabinet tidak dapat dilaksanakan dengan baik.

4. Periode UUD 1945 Kedua (5 Juli 1959– sekarang)

a. Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945
Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Hal ini berarti bahwa negara yang didirikan adalah negara kesatuan bukan negara federal. Negara kesatuan mengatasi semua paham individu dan paham golongan. Salah satu ciri negara kesatuan adalah kedaulatan negara tidak terbagi-bagi. Walaupun pemerintah pusat memiliki wewenang untuk menyerahkan sebagian dari kekuasaan nya kepada pemerintah daerah, tetapi pada akhir kekuasaan tertinggi tetap berada ditangan pemerintah pusat. Bagi negara kesatuan Republik Indonesia, pemerintah daerah (provinsi) merupakan bagian tidak terpisah dan tidak bersifat negara dalam negara.
Bentuk pemerintahan yang diamanatkan oleh UUD 1945 adalah Republik. Republik merupakan suatu bentuk pemerintahan untuk membedakan dengan monarki (kerajaan). Republik dipimpin seorang presiden. Presiden adalah seseorang yang memegang kekuasaan dalam negara tidak secara turun menurun, me lainkan melalui sebuah mekanisme demokrasi yang berlangsung dan diakui dalam negara tersebut. Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia dinyatakan dalam Penjelasan UUD 1945. Hal tersebut dikenal dengan tujuh kunci pokok Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut.
1) Indonesia adalah negara berdasar atas hukum (Rechstaat)
Negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa negara, dalam melaksanakan tindakantindakan apapun harus dilandasi oleh peraturan hukum atau harus dapat dipertanggungjawab kan secara hukum. Negara hukum yang dimaksud UUD 1945 adalah negara hukum yang melindungi bangsa Indonesia dan juga seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan masyarakat, dan men cerdaskan kehidupan bangsa.
2) Sistem konstitusional
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusional (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberi ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi. Dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti undang-undang. Jadi dengan demikian, sistem konstitusional memperkuat sistem yang pertama.
3) Kekuasaan negara yang tertinggi ada pada Majelis Per musyawaratan Rakyat
Pasal 1 ayat 2 Amandemen UUD 1945 menegaskan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Amandemen UUD 1945 membawa pengaruh bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan rakyat sebagai pemegang kekuasaan negara ter tinggi di negara Republik Indonesia. MPR itu sendiri dapat diartikan tidak lagi sebagai lembaga yang memiliki atau memegang kedaulatan rakyat. Wujud dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dapat di laksanakan dalam bentuk pemilihan umum anggota legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden.
4) Presiden ialah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah Majelis. Pasal 6 A ayat 1 Amandemen UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Hal ini menyebabkan presiden tidak lagi diangkat oleh MPR dan dengan sendirinya presiden bukan mandataris MPR. Ber dasarkan hasil Amandemen UUD 1945, ditetapkan bahwa presiden adalah merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR.
5) Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Dalam sistem pemerintahan ini, presiden tidak dapat mem bubarkan DPR, seperti pada sistem parlementer.
Demikian pula DPR yang tidak dapat menjatuhkan presiden karena presiden tidak bertanggung jawab pada DPR. DPR sebagai lembaga legislatif dan presiden sebagai eksekutif dalam UUD 1945, diberikan kewajiban untuk melakukan kerja sama. Kerja sama antara Presiden dan DPR di Indonesia salah satunya dilakukan dalam menyusun dan menetapkan undang-undang.
6) Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab pada DPR. Menteri negara adalah pembantu presiden. Status menteri yang demikian menyebabkan menteri bukanlah pegawai tinggi biasa, menteri-menteri dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan di bidangnya masing-masing. Menteri sebagai pembantu presiden bertanggung jawab kepada presiden. Hal ini menegaskan dilaksanakan nya sistem pemerintahan presidensial.
7) Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Kepala negara atau presiden tidak berkuasa secara tidak terbatas (mutlak), tetapi dibatasi oleh UUD 1945.
Presiden bukan lagi mandataris MPR, sehingga MPR atas permintaan DPR berhak untuk memberhentikan Presiden, apabila Presiden melanggar UUD 1945.

b. Perkembangan Pelaksanaan UUD 1945
Sejak 5 Juli 1959 sampai dengan saat ini, bangsa Indonesia telah memiliki pengalaman panjang terhadap pengamalan dan pelak sanaan UUD 1945. Sejarah mencatat bahwa UUD 1945 pernah beberapa kali diselewengkan. Hal ini dapat kita pelajari dari catatan sejarah sebagai berikut.

1) Masa Demokrasi Terpimpin atau Orde Lama (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
Beberapa bentuk penyimpangan pada saat demokrasi terpimpin, seperti penyimpangan ideologis, yakni Pancasila berubah menjadi konsepsi Nasakom. Presiden oleh MPRS diangkat sebagai presiden seumur hidup. Presiden juga pernah mem bubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan digantikan dengan DPR Gotong Royong (DPR-GR). Padahal menurut UUD 1945 presiden tidak dapat membubarkan DPR. Berbagai penyimpangan tersebut bukan hanya mengakibatkan tidak berjalannya sistem yang ditetapkan UUD 1945, melainkan mem perburuk kehidupan politik dan keamanan serta merosotnya kehidupan ekonomi masyarakat. Mem buruknya berbagai kehidupan berbangsa mencapai puncaknya dengan terjadinya pem berontakan G-30 S/PKI. Pemberontakan itu dapat digagalkan atas karunia Tuhan Yang Maha Esa dan atas kesigap an setiap komponen bangsa yang setia terhadap Pancasila dan UUD 1945.

2) Masa Demokrasi Pancasila di Masa Orde Baru (Masa setelah 11 Maret 1966–21 Mei 1998)
Setelah keluarnya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar), Letjen Soeharto memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah pengamanan yang dianggap perlu, yaitu membubarkan PKI dan ormasormasnya. Supersemar dianggap sebagai momentum lahirnya orde baru. Mulai saat itu, Pancasila dan UUD 1945 akan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen berarti mengembangkan kehidupan ketatanegaraan yang berdasarkan demokrasi, konstitusi, dan hukum yang berlaku.
Nilai demokrasi pada saat orde baru tercoreng dengan berbagai peristiwa perampasan hak asasi warga negara dan hak politik warga negara. Berbagai kasus pelanggaran HAM menjadi catatan tersendiri dalam masa orde baru. Isu yang paling menonjol pada saat akhir orde baru adalah pemerintahan dan penye lenggara telah dipenuhi oleh Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). KKN dan krisis ekonomi di Indonesia mulai tahun 1997 men dorong berbagai kalangan masya rakat yang dimotori oleh mahasiswa melakukan Gerakan Reformasi yang berhasil menggantikan peme rintahan orde baru.

3) Masa Orde Reformasi (21 Mei 1998–Sekarang)
Reformasi merupakan tahap yang mengisyaratkan bahwa bangsa Indonesia ingin terlepas dari kekuasaan negara yang otoriter dan absolut. Oleh karena itu, dengan semangat untuk membuat landasan konstitusi bagi penyelenggaraan negara yang lebih baik maka MPR mengamandemen UUD 1945. Pada 1999, bangsa Indonesia mampu melakukan pemilu demokratis yang diikuti 48 partai politik. Pada 2004 kita mampu melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Keberhasilan pemilu, kebebasan pers, dan berbagai kesuksesan reformasi bukan berarti tidak terdapat kelemahan-kelemahan orde reformasi. Sulitnya bangsa Indonesia keluar dari krisis ekonomi, membengkaknya jumlah pengangguran, serta kebebasan mengemukakan pendapat merupakan catatan yang harus diperbaiki di masa reformasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar